Zakat Menurut Istilah

Kata Pengantar:

Halo selamat datang di AbbotsfordMovingCompany.ca.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan menumbuhkan rasa syukur atas harta yang dimiliki. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian zakat menurut istilah, landasan hukumnya dalam Islam, dan berbagai aspek terkait lainnya.

Pendahuluan:

Zakat secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang berarti “suci”, “bersih”, atau “pertumbuhan”. Dalam istilah syariat, zakat merujuk pada sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi kriteria tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat diwajibkan kepada seluruh umat Islam yang telah memenuhi nisab (batas kepemilikan harta yang mewajibkan zakat) dan haul (masa kepemilikan harta minimal satu tahun).

Landasan hukum zakat dalam Islam sangat kuat. Zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits secara eksplisit. Dalam surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenangan jiwa bagi mereka…”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” Hadits ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam.

Jenis-Jenis Zakat:

Zakat Fitrah:

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ gandum, beras, atau makanan pokok setara untuk setiap jiwa. Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai harga bahan makanan pokok tersebut.

Zakat Maal:

Zakat maal adalah zakat yang wajib ditunaikan atas harta milik yang memenuhi nisab dan haul, seperti emas, perak, uang, kendaraan, saham, dan lain sebagainya. Besarnya zakat maal tergantung pada jenis hartanya, yaitu sebesar 2,5% untuk emas dan perak, 10% untuk hasil pertanian, dan 20% untuk harta perniagaan.

Zakat Profesi:

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu, seperti gaji, upah, honorarium, dan lain sebagainya. Besarnya zakat profesi sama dengan zakat maal, yaitu 2,5% dari penghasilan yang melebihi nisab dan haul.

Keutamaan Menunaikan Zakat:

Menunaikan zakat memiliki banyak keutamaan, antara lain:

  • Mensucikan dan membersihkan harta dari dosa.
  • Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian sosial.
  • Membantu mengurangi kesenjangan sosial.
  • Memperoleh pahala dan ridha Allah SWT.
  • Meningkatkan rezeki dan menjaga keberkahan harta.

Syarat Wajib Zakat:

Seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Islam.
  2. Merdeka, bukan budak.
  3. Baligh.
  4. Berakal.
  5. Memiliki harta yang mencapai nisab.
  6. Memiliki harta tersebut selama satu tahun penuh (haul).

Cara Membayar Zakat:

Zakat dapat dibayarkan melalui dua cara, yaitu:

  1. Langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak.
  2. Melalui lembaga pengelola zakat, seperti Baznas atau Lembaga Amil Zakat lainnya.

Golongan yang Berhak Menerima Zakat:

Golongan yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Golongan ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta sama sekali).
  2. Miskin (orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok).
  3. Amil (orang yang mengelola zakat).
  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam).
  5. Riqab (budak yang ingin menebus dirinya).
  6. Gharimin (orang yang berutang).
  7. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
  8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal).

Kesimpulan:

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki keutamaan yang besar dalam mensucikan harta, menumbuhkan rasa syukur, membantu kesejahteraan sosial, dan memperoleh ridha Allah SWT. Dengan memahami pengertian, landasan hukum, syarat-syarat, dan cara pembayaran zakat, setiap muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan baik dan membawa keberkahan bagi kehidupan.

Ajakan untuk Bertindak:

Marilah kita bersama-sama menunaikan zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan untuk memperoleh ridha Allah SWT. Dengan berzakat, kita tidak hanya membersihkan harta kita dari dosa, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang zakat atau memerlukan bantuan dalam menunaikan zakat, silakan hubungi lembaga pengelola zakat terdekat atau kunjungi website resmi Baznas di www.baznas.go.id.

Kata Penutup (Disclaimer):

Artikel ini disusun berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipercaya. Namun, kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi yang disajikan. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan ahli agama atau sumber-sumber terpercaya lainnya untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan komprehensif.